Wednesday, January 14, 2009

Iman, Hijrah, dan Jihad

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah [2]: 218).


Sabab Nuzul

Dikeluarkan Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, ath-Thabarani, dan al-Baihaqi dalam sunan-nya dengan sanad yang sahih dari Jundub bin Abdullah, bahwa Nabi saw. pernah mengutus sekelompok orang, dengan Abu Ubaidah bin al-Jarrah atau Ubaidah bin al-Harits sebagai pemimpin mereka. Ketika berangkat, dia menangis karena besarnya rasa rindu dan cintanya kepada Nabi saw. Kemudian Nabi saw. mengutus Abdullah bin Jahsy untuk menggantikan kedudukannya. Beliau menulis surat untuknya dan memerintahkan agar tidak dibaca hingga tiba di suatu tempat. Beliau bersabda, “Janganlah kamu memaksa seorang pun dari temanmu untuk berjalan bersamamu.”

Ketika surat itu dibaca, Abdullah bin Jahsy mempersilakan mereka pulang dan berkata, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya.”

Lalu Ibn Jahsy menyampaikan informasi dan membacakan surat itu kepada mereka. Ada dua orang yang pulang, sementara yang lain tetap bersamanya. Setelah itu mereka bertemu dengan Ibnu al-Hadhrami dan berhasil membunuhnya. Mereka tidak mengetahui apakah itu bulan Rajab atau Jumadil akhir. Terhadap kejadian itu, kaum musyrik berkata kepada kaum Muslim, “Kalian telah membunuh di bulan haram.”

Lalu Allah Swt. menurunkan QS al-Baqarah [2]: 217. Sebagian mereka berkata, “Apabila mereka tidak mendapatkan dosa, berarti mereka tidak mendapatkan pahala.”

Lalu turunlah ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 218).1


Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Inna al-ladzîna âmanû (Sesungguhnya orang-orang yang beriman). Ayat ini diawali dengan penyebutan orang-orang yang beriman. Secara bahasa, kata al-îmân berarti at-tashdîq (membenarkan).2 Secara syar’i, al-îmân adalah at-tashdîq al-jâzim al-muthâbiq li al-wâqi’ ‘an dalîl (pembenaran yang pasti, sesuai dengan kenyataan, bersumber dari dalil).3 Karena itu, frasa al-ladzîna âmanû menunjuk kepada orang-orang yang memiliki sifat iman itu.

Sebenarnya, kata âmanû tergolong sebagai al-fi’l al-muta’addî (kata kerja yang membutuhkan mafûl bih atau obyek). Ketika obyeknya tidak disebutkan, maka dapat dipahami bahwa keimanan mereka bersifat mutlak. Perkara yang mereka imani meliputi semua perkara akidah yang wajib diimani. Jika ada sebagian perkara akidah yang diingkari, mereka tidak lagi disebut sebagai al-ladzîna âmanû (orang-orang yang beriman). Sebab, dalam QS an-Nisa’ [4]: 150-151 ditegaskan, orang-orang yang menyatakan beriman terhadap sebagian dan ingkar terhadap sebagian lainnya adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya (al-kâfirûna haqq[an]).

Di samping beriman, mereka juga berhijrah. Allah Swt. berfirman: wa al-ladzîna hâjarû (orang-orang yang berhijrah). Dijelaskan al-Baidhawi, pengulangan ism al-mawshûl di sini menunjukkan keagungan hijrah dan jihad sehingga seolah secara mandiri dapat merealisasikan ar-rajâ’ (harapan).4

Menurut al-Qurthubi dan asy-Syaukani, al-hijrah bermakna al-intiqâl min mawdhû’[in] ilâ mawdhû’[in], wa taraka al-awwal li îtsâr ats-tsânî (berpindah dari suatu keadaan ke keadaan lain dan meninggalkan yang pertama karena mengutamakan yang kedua).5 Ibnu Manzhur juga menyatakan bahwa hijrah berarti al-khurûj min ardh ilâ ardh (keluar dari suatu negeri ke negeri lainnya).6

Adapun secara syar’i, hijrah berarti al-khurûj min dâr al-kufr ilâ dâr al-Islâm (keluar dari negara kufur ke Negara Islam).7 Di antara dalil yang melandasinya adalah Hadis Nabi saw.:

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ

Tidak ada hijrah setelah Penaklukan Makkah (HR al-Bukhari dari Mujalid bin Mas’ud).

Sebelum ditaklukkan, Makkah merupakan dâr al-kufr. Saat itu, perpindahan dari Makkah ke Madinah disebut sebagai hijrah. Namun ketika sudah ditaklukkan, Makkah berubah statusnya menjadi bagian dari dâr al-Islâm. Hadis ini menjelaskan, sesudah penaklukan, perpindahan dari Makkah ke Madinah tidak lagi dianggap sebagai hijrah. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Makkah, namun juga bagi semua negeri yang telah ditaklukkan oleh Daulah Islam. Dalam hadis al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar digunakan ungkapan yang bersifat umum: Lâ hijrah ba’da al-fath (tidak ada hijrah sesudah Penaklukan).

Bertolak dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa istilah hijrah menunjuk pada perpindahan dari dâr al-kufr ke dâr al-Islâm.

Selain itu, mereka juga berjihad di jalan Allah. Allah Swt. berfirman: wa jâhadû fî sabîlil-Lâh (dan berjihad di jalan Allah). Secara bahasa, kata al-jihâd berarti mengerahkan segala kemampuan. Dalam pengertian syar’i, al-jihâd menunjuk secara khusus pada makna perang. Dengan demikian, jihad fi sabilillah adalah mengerahkan segala kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung maupun memberikan bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak logistik, atau lainnya.8

Ibnu Jarir ath-Thabari pun memaknai kata jâhadû dalam ayat ini dengan qâtalû wa hârabû (mereka berperang). 9 Dipaparkan ath-Thabari, kata sabîlil-Lâh berarti tharîqatihi wa dînihi.10

Al-Khazin dan as-Samarqandi memaknai fî sabîlil-Lâh dengan fî thâ’atil-Lâh (dalam ketaatan kepada Allah).11

Siapa saja yang mengamalkan tiga perkara itu bisa mengharapkan rahmat-Nya. Allah Swt. berfirman: ulâika yarjûna rahmatal-Lâh (mereka itu mengharapkan rahmat Allah). Menurut az-Zuhaili, yang dimaksud dengan rahmatal-Lâh adalah tsawâbahu (pahala-Nya).12 Adapun kata yarjûna mengandung pujian terhadap mereka. Sebab, tidak seorang pun di dunia yang mengetahui bahwa dia akan kembali ke surga meskipun sudah melakukan ketaatan paling puncak.13 Menurut al-Qurthubi dan az-Zuhaili, hal itu disebabkan karena dua alasan. Pertama: dia tidak mengetahui bagaimana akhir kehidupannya. Kedua: agar dia tidak bersandar pada amalnya semata.14

Penjelasan senada juga disampaikan Abdurahman as-Sa’di. Menurutnya, frasa ini mengisyaratkan bahwa seorang hamba—sekalipun sudah melakukan berbagai amal—tidak seyogyanya bergantung dan percaya pada amalnya. Akan tetapi, dia harus berharap akan rahmat-Nya, diterima semua amalnya, diampuni semua dosanya, dan ditutup semua aibnya.15

Masih menurut as-Sa’di, ayat ini menjadi dalil bahwa ar-rajâ’ atau harapan itu tidak terjadi kecuali sesudah mengerjakan sebab-sebab kebahagiaan. Adapun harapan yang disertai dengan kemalasan dan tidak melakukan sebab-sebab kebahagiaan, maka itu adalah kelemahan, angan-angan, dan fatamorgana. Itu juga menunjukan lemahnya tekad dan kurangnya akal pelakunya, seperti halnya seseorang yang mengharapkan anak tanpa menikah atau mendapatkan panen tanpa menabur benih.16

Dijelaskan oleh al-Qurthubi, ar-rajâ’ (harapan) harus senantiasa diiringi dengan al-khawf (takut), sebagaimana al-khawf juga harus disertai dengan ar-rajâ’.17

Lebih dari itu, sebagaimana dinyatakan asy-Syaukani, kadangkala kata ar-rajâ’ juga bermakna al-khawf, seperti dalam QS Nuh [71]: 13. Kata lâ tarjûna dalam ayat tersebut bermakna lâ takhâfûna (mereka tidak takut) akan kebesaran Allah.18

Ayat ini kemudian diakhiri dengan firman-Nya: Wal-Lâh Ghafûr[un] Rahîm[un] (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Allah Ghafûr, mengampuni dosa-dosa dan kesalahan hamba-Nya apabila mereka mati dalam keadaan iman. Allah Rahîm, memberikan rahmat-Nya yang tak terbatas kepada hamba-Nya.

Ayat ini juga menjadi dalil, siapa pun yang melakukan ketiga amal tersebut akan mendapatkan ampunan dari-Nya, selain mendapatkan rahmat-Nya. Ketika mendapatkan maghfirah berarti dia tidak akan ditimpa hukuman di dunia maupun di akhirat. Tatkala mendapatkan rahmat, maka dia memperoleh segala kebaikan di dunia dan akhirat.19


Iman, Hijrah dan Jihad

Ayat ini menjelaskan tiga perkara penting yang dapat memberikan harapan kepada pelakunya untuk memperoleh rahmat-Nya. Jika kita telusur, ketiga perkara itu memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Pertama: iman (akidah). Iman/akidah merupakan perkara mendasar yang menjadi penentu status seseorang, apakah Mukmin atau kafir. Status tersebut akan menentukan nasibnya di dunia dan akhirat. Orang kafir disebut sebagai seburuk-buruknya makhluk (lihat QS al-Bayyinah [98]: 6), bahkan seburuk-buruknya binatang. Seluruh amalnya terhapus dan sia-sia (lihat QS al-Anfal [8]: 55). Neraka ditetapkan sebagai tempat kembalinya (lihat QS al-Bayyinah [98]: 6). Sebaliknya, orang yang beriman—disertai dengan beramal shalih—dinyatakan sebagai sebaik-baiknya makhluk (lihat QS al-Bayyinah [98]: 7). Mereka diberi balasan surga yang penuh dengan aneka kenikmatan (lihat QS al-Bayyinah [98]: 8).

Patut dicamkan, iman/akidah menuntut pembuktian dari pelakunya. Bukti itu adalah keterikatan pelakunya dengan syariah-Nya. Syahadat sebagai pintu masuk Islam amat jelas menunjukkan pengertian demikian. Kandungan syahadat pertama meniscayakan bahwa Allah adalah satu-satunya Ilâh, yakni Zat Yang berhak ditaati segala perintah dan larangan-Nya. Dialah Pemilik otoritas yang berhak membuat hukum, menetapkan yang halal dan yang haram atas segala sesuatu. Konsekuensinya, satu-satunya hukum yang wajib ditaati dan diterapkan hanyalah syariah-Nya. Syahadat kedua membatasi, bahwa syariah yang wajib kita taati adalah yang diturunkan kepada Rasulullah saw. Dengan demikian, setiap orang yang mengaku beriman wajib menerapkan syariah Islam itu secara total, baik dalam ruang privat maupun publik; baik dalam kehidupan invidu maupun bernegara.

Kedua: hijrah. Hijrah termasuk dalam amal yang disyariahkan. Namun, patut dicatat, amal hijrah ini sesungguhnya terkait erat dengan pelaksanaan syariah. Ini bisa disimpulkan dari fakta hukum hijrah. Hijrah wajib bagi orang yang mampu berhijrah, tidak bisa menampakkan agamanya, dan tidak bisa menjalankan hukum syariah yang dituntut untuk dilaksanakan. Apabila mereka masih bisa menampakkan agamanya dan menjalankan hukum syariah yang dituntut kepadanya, hijrah tidak lagi wajib bagi mereka, namun sunnah. Lebih dari itu, jika kaum Muslim memiliki kemampuan mengubah negerinya menjadi Dâr al-Islâm, justru diharamkan bagi mereka berhijrah. Mereka justru dituntut mengubah negaranya menjadi daulah Islam.20 Fakta hukum ini menunjukkan secara jelas bahwa kewajiban hijrah terkait erat dengan pelaksanaan syariah.

Hijrah yang dilakukan Rasulullah saw. dan para Sahabatnya juga menunjukkan kesimpulan tersebut. Sebelum hijrah, Beliau telah mengajak berbagai kabilah di Makkah dan sekitarnya untuk masuk Islam, termasuk memita nushrah (pertolongan) kepada mereka agar menyerahkan kekuasaan mereka kepada Beliau. Namun, berbagai kabilah itu menolaknya, bahkan ada yang menolaknya dengan kasar. Pada akhirnya, Beliau bertemu dengan kabilah ‘Aus dan Khazraj dari Madinah yang mau menerima Islam. Setelah Baiat ‘Aqabah II, yang berisi penyerahan kekuasaan mereka kepada Rasulullah saw., Beliau dan para Sahabatnya berhijrah ke Madinah. Di kota itulah Rasulullah saw. membangun negara yang menerapkan syariah Islam secara total.

Hijrah bermakna keluar dari dâr al-kufr ke dâr al-Islâm. Ini berarti, kewajiban berhijrah meniscayakan tegaknya Daulah Islam terlebih dulu. Sebab, bagaimana mungkin bisa berhijrah, sementara Dâr al-Islâm yang menjadi tujuan hijrahnya belum ada? Karena itu, ketika Dâr al-Islâm belum ada, umat Islam harus berkonsentrasi untuk mewujudkannya. Jelaslah, akidah menuntut pelakunya untuk berjuang menegakkan Daulah Islam dalam kehidupan.

Ketiga: jihad. Kaum Mukmin tidak boleh puas dan berhenti ketika syariah telah diterapkan dalam negara yang mereka tinggali. Mereka diwajibkan untuk mengemban dakwah dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Inilah yang harus dijadikan sebagai landasan politik luar negeri bagi daulah Islam. Untuk menjalankannya, jihad ditetapkan sebagai tharîqah atau metodenya.

Patut dicatat, kewajiban jihad baru boleh dilancarkan manakala penduduk suatu negeri menolak salah satu dari dua tawaran: masuk Islam atau menjadi kafir dzimmi yang tunduk pada pemeritahan Islam. Ketika menolak salah satunya, berarti mereka telah menjadi rintangan fisik yang menghalangi dakwah Islam. Untuk menghilangkan rintangan fisik itu, harus dengan aktivitas fisik pula, yakni dengan jihad fi sabilillah. Apabila negeri itu berhasil ditaklukkan dengan jihad, maka statusnya berubah menjadi bagian dari Dar al-Islam. Syariah pun diterapkan secara total di negeri itu.

Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Catatan kaki:

  1. As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 448; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 274.
  2. Abdul Qadir ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihhah (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), 50.
  3. Taqiyuddin an-Nabahani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 1 (Beirut: Dar a;-Ummah, 2003), 29.
  4. Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998), 118. Penjelasan senada juga disampaikan al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 506.
  5. Al-Quthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 34; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 273; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1989), 438.
  6. Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, vol. 5 (Beirut: Dar al-Shadir, tt), 250.
  7. Taqiyuddin an-Nabahani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 2 (Beirut: Dar al-Ummah, 2003), 266. Pandangan senada juga disampaikan as-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 273; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 1, 438; Ar-Raghib al-Asfahani, Mu’jam Mufrdât Alfâzh al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 534.
  8. Taqiyuddin an-Nabahani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 2, 147.
  9. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 2, 368.
  10. Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 2, 368.
  11. Al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fi Ma’âni at-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 147; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. 1, 202
  12. Wahbah az-Zuhayli, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 258.
  13. Al-Quthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 34; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 274; Wahbah az-Zuhayli, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 269.
  14. Al-Quthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 3 34; az-Zuhayli, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 269.
  15. As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Mannân, vol. 1 (Beirut: Alam al-Kutub, 1993), 195.
  16. As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, vol. 1, 195.
  17. Wahbah al-Zuhayli, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 269.
  18. Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, 274.
  19. As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, vol. 1, 195.
  20. Taqiyuddin al-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, vol. 2, 269.

Read More......

Seputar ‘Ashabiyah

Soal:

Ada anggapan, bahwa mengajak orang lain untuk bergabung dan berjuang dengan salah satu kelompok Islam adalah bagian dari sikap ‘ashabiyah yang dilarang keras oleh Islam. Demikian juga ketika anggota kelompok tersebut mengadopsi pandangan, hukum dan pemikiran tertentu. Benarkah demikian?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa poin yang perlu dijelaskan. Pertama: pengertian ‘ashabiyyah itu sendiri. ‘Ashabiyah adalah sifat yang diambil dari kata ‘ashabah. Dalam bahasa Arab, ‘ashabah berarti kerabat dari pihak bapak. Menurut Ibn Manzhur, ‘ashabiyyah adalah ajakan seseorang untuk membela keluarga, tidak peduli keluarganya zalim maupun tidak, dari siapapun yang menyerang mereka. Menurutnya, penggunaan kata ‘ashabiyyah dalam hadis identik dengan orang yang menolong kaumnya, sementara mereka zalim.1 Pandangan ini sama dengan pandangan al-Manawi ketika menjelaskan maksud hadis:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّة

Bukan termasuk umatku siapa saja yang menyeru orang pada ‘ashabiyah (HR Abu Dawud).

Beliau menyatakan, “Maksudnya, siapa yang mengajak orang untuk berkumpul atas dasar ‘ashabiyah, yaitu bahu-membahu untuk menolong orang yang zalim.”

Sementara al-Qari menyatakan, “Bahu-membahu untuk menolong orang karena hawa nafsu.”2

Dalam hadis lain, larangan berperang di bawah bendera ‘Ummiyyah atau ‘Immiyyah, menurut as-Sindi, adalah bentuk kinâyah, yaitu larangan berperang membela jamaah (kelompok) yang dihimpun dengan dasar yang tidak jelas (majhûl), yang tidak diketahui apakah haq atau batil. Karena itu, orang yang berperang karena faktor ta’âshub itu, menurutnya, adalah orang yang berperang bukan demi memenangkan agama, atau menjunjung tinggi kalimah Allah.3

Dengan demikian, jelas bahwa makna ‘ashabiyyah di sini bersifat spesifik, yaitu ajakan untuk membela orang atau kelompok, tanpa melihat apakah orang atau kelompok tersebut benar atau salah; juga bukan untuk membela Islam, atau menjunjung tinggi kalimat Allah, melainkan karena dorongan marah dan hawa nafsu.

Karena itu, ajakan untuk bergabung dengan kelompok Islam tertentu, yang jelas-jelas berjuang untuk Islam, berdasarkan Islam, dan diikat dengan ikatan ideologi Islam—dengan pandangan, pemikiran dan hukum-hukum yang diadopsinya juga Islam—tidak bisa disebut sebagai bentuk ‘ashabiyyah.

Kedua: secara faktual, nash-nash syariah mungkin untuk dipahami secara berbeda, baik karena faktor dalâlah-nya, yang bersifat zhanni, maupun karena faktor kemampuan orangnya, sehingga berpotensi melahirkan perbedaan. Dari perbedaan itu akhirnya berpotensi melahirkan mazhab atau kelompok pemikiran yang berbeda. Karena itu, adanya mazhab atau kelompok pemikiran yang berbeda jelas merupakan keniscayaan yang dibenarkan oleh Islam. Pada zaman Nabi saw. pun muncul dua kelompok yang berbeda dalam memahami hadis ini:

لاَ تُصَلُّوْنَ الْعَصْرَ إِلاَّ بِبَنِيْ قُرَيْظَةَ

Janganlah kalian shalat ashar, kecuali di Bani Quraizhah (HR ath-Thabari).

Kelompok pertama memahami bahwa harus shalat terlebih dulu, kemudian bergegas berangkat ke Bani Quraidhah. Kelompok kedua memahami bahwa tidak boleh shalat terlebih dulu, kecuali setelah sampai di Bani Quraidhah. Kedua pemahaman yang berbeda dari kedua kelompok Sahabat ini pun sama-sama dibenarkan oleh Nabi saw. Ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan, termasuk konsekuensinya, yakni lahirnya kelompok pemikiran yang berbeda, juga dibenarkan.

Karena itu, adanya kehidupan berkelompok di tengah masyarakat merupakan keniscayaan dan fitrah. Adanya kelompok-kelompok di tengah masyarakat itu juga bukan merupakan sesuatu yang terlarang. Kalaupun ada larangan, dasarnya bukan karena kelompok, tetapi pemikiran dan ideologinya. Selama kelompok-kelompok tersebut didirikan berdasarkan akidah Islam; anggota-anggotanya juga diikat dengan akidah Islam; pandangan, pemikiran dan hukum yang diperjuangkannya juga pandangan, pemikiran dan hukum Islam, maka tidak ada alasan secara syar’i untuk melarang kelompok tersebut.

Ketiga: adanya perintah dari Allah Swt. untuk membentuk kelompok yang menyerukan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).

Perintah di atas bisa dipahami sebagai perintah agar mengajak orang lain untuk masuk menjadi anggota kelompok tersebut. Sebab, logikanya tidak mungkin kelompok yang diperintahkan tersebut bisa dibentuk, sementara mengajak orang lain untuk bergabung dengan kelompok tersebut tidak boleh. Ini merupakan dalâlah iltizâm dari nash di atas.

Oleh karena itu, mengajak orang pada mazhab atau kelompok Islam tertentu tidak bisa dianggap sebagai bagian dari sikap ‘ashabiyah atau ta’âshub. Hanya saja perlu dicatat, bahwa pembentukan kelompok tersebut bukan merupakan tujuan, melainkan wasilah untuk melaksanakan tujuan, yaitu menyerukan Islam, dan demi amar makruf nahi mungkar. Karena itu pula, mengajak orang untuk bergabung atau masuk di dalam kelompok tersebut juga tidak boleh dijadikan sebagai tujuan utama. Sebab, tujuan utamanya bukanlah itu, melainkan mengajak orang lain pada Islam, baik untuk memeluk Islam maupun menerapkan Islam secara kaffah; selain untuk amar makruf nahi mungkar. Namun, juga harus dicatat, bahwa tanpa adanya wasilah (kelompok) tersebut, tujuan yang dituntut oleh Allah di dalam QS Ali Imran ayat 104 itu juga tidak akan bisa diwujudkan. Pada titik inilah berlaku kaidah:

ماَ لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.

Dengan penegasan Allah, bahwa kelompok tersebut adalah kelompok yang menyerukan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar, maka dasarnya harus berupa akidah Islam. Pemikiran, pandangan dan hukum-hukum yang diemban kelompok tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam. Semuanya itu kemudian dijadikan sebagai ikatan yang mengikat keanggotaan para anggotanya. Namun, itu saja belum cukup, kelompok tersebut juga harus mempunyai pemimpin yang ditaati oleh para anggotanya.

Dengan demikian, adanya pemikiran, pandangan dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh anggotanya, serta pemimpin yang ditaati, tidak bisa dianggap sebagai sikap ta’âshub. Sebab, semuanya ini masih menjadi bagian dari konsekuensi perintah yang dimaksud oleh nash di atas. Tanpa itu, mustahil perintah tersebut bisa diwujudkan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Swt. Wallâhu a’lam. []

Catatan Kaki:

  1. Ibn Mandzur, Lisan al-‘Arab, Dar al-Fikr, t.t.I/606.
  2. Muhammad Syamsu al-Haq, ‘Aun al-Ma’bud, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, XIV/17.
  3. As-Sindi, Hasyiyah as-Sindi ‘ala Ibn Majah, Maktabah Syamilah, t.t., VII/318.

Read More......
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

Bergerak Berkali-Kali coz Mati hanya sekali!! © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu